Jum'at, 08/11/2019 16:02 WIB
UMK Terlalu Besar Dikhawatirkan Buat Perusahaan Hengkang
CIKARANG, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tengah membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020.
Masing-masing unsur dari dewan pengupahan yakni unsur pengusaha dan pekerja berbeda pendapat mengenai penentuan standar upah.
Pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyetujui adanya aturan yang merujuk kepada surat edaran menteri tenaga kerja, yang menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen.
Di sisi lain serikat buruh se-Kabupaten Bekasi sepakat menginginkan besaran UMK tahun 2020 naik 18 persen dari Rp4.146.126 menjadi Rp4,9 juta sebulan.
Ketua Forum Investor Bekasi, Dedi Harsono berharap proses penentuan UMK berjalan sesuai mekanisme, dan terdapat kesepakatan diantara pengusaha dan serikat pekerja.
Ia khawatir, jika persoalan UMK yang tiap tahun ada perbedaan pendapat bisa mendorong hengkangnya perusahaan.
"Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi akan lebih memilih berpindah usaha ke wilayah yang lebih rendah upahnya," ujarnya di Cikarang, Jumat (8/11).
Dedi menambahkan, beberapa perusahaan sudah memikirkan untuk pindah, menyusul besarnya biaya gaji karyawan yang disebabkan tingginya UMK.
Sementara itu, pembahasan UMK ini masih terus dibahas dan harus ditetapkan melalui dewan pengupahan masing-masing kabupaten/kota paling lambat 21 November 2019. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments