Jum'at, 11/10/2019 16:11 WIB
PPK Cikarang Barat Dapat Bantuan Hukum KPU
CIKARANG, DAKTA.COM - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dinyatakan memenuhi unsur melanggar pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Mereka disinyalir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pasal 504 dan 505 terkait hilangnya c1 hologram, dan berubahnya sertifikat rekapitulasi saat penyandingan data amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Desa Telaga Asih.
Kasus itu pun sudah masuk ke pengadilan dan tengah dalam proses persidangan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dengan adanya PPK yang mengalami persoalan hukum itu, pihaknya sudah memberikan bantuan hukum yang difasilitasi oleh KPU RI dan KPU Jawa Barat.
"Data juga akan disiapkan terkait dengan persidangan yang dijalani oleh PPK tersebut," ujarnya di Cikarang, Jumat (11/10).
Sementara itu, adanya dugaan kasus pidana pemilu yang menjerat PPK Cikarang Barat itu atas laporan dari Partai Nasdem. Mereka melihat, penyandingan data menyalahi prosedur karena hilangnya data dalam kotak suara yang disandingkan datanya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments