Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/10/2019 16:11 WIB

PPK Cikarang Barat Dapat Bantuan Hukum KPU

Proses pencoblosan Pemilu 2019
Proses pencoblosan Pemilu 2019
CIKARANG, DAKTA.COM - Lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi dinyatakan memenuhi unsur melanggar pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
 
Mereka disinyalir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni pasal 504 dan 505 terkait hilangnya c1 hologram, dan berubahnya sertifikat rekapitulasi saat penyandingan data amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Desa Telaga Asih.
 
Kasus itu pun sudah masuk ke pengadilan dan tengah dalam proses persidangan.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan dengan adanya PPK yang mengalami persoalan hukum itu, pihaknya sudah memberikan bantuan hukum yang difasilitasi oleh KPU RI dan KPU Jawa Barat.
 
"Data juga akan disiapkan terkait dengan persidangan yang dijalani oleh PPK tersebut," ujarnya di Cikarang, Jumat (11/10).
 
Sementara itu, adanya dugaan kasus pidana pemilu yang menjerat PPK Cikarang Barat itu atas laporan dari Partai Nasdem. Mereka melihat, penyandingan data menyalahi prosedur karena hilangnya data dalam kotak suara yang disandingkan datanya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1321 Kali
Berita Terkait

0 Comments