PPP Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka oleh KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan mempertanyakan proses penetapan tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Ada contoh beberapa kasus seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengusutan kasusnya tidak juga diproses sehingga status tersangka masih terus melekat kepadanya," papar Ade di kawasan Cikini, pada Sabtu (14/9).
Maka dari itu, Ade mempertanyakan apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK memang murni berdasarkan penegakan hukum atau ada kepentingan politik untuk menghancurkan nama baik seseorang.
"Maka saya juga setuju dengan salah satu pasal dari revisi UU KPK mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena seseorang tidak boleh digantung statusnya," tegasnya.
Salah satu pasal yang berada dalam revisi UU KPK adalah mengenai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hal ini juga menjadi persetujuan oleh calon pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango dalam proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9) lalu.
Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- Sidang Paripurna PRSSNI Jabar Dorong Optimisme Radio di Era Digital
- Kampung Merdeka Alfamidi Medan Diresmikan, Kenalkan Pengelolaan Sampah Lewat Budidaya Maggot
- Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara dan Berikut Sosok yang Ditunjuk
- Jelang Puncak Haji, Prof Niam Himbau Jamaah Patuhi Jadwal Lempar Jumrah saat Di Mina
- Elemen Masyarakat Tegaskan Penolakan terhadap Aksi 20 Mei
- MUI : Jangan Sebar Berita Bohong, Fitnah dan Tidak Objektif Pada Walikota, terkait Kasus Pengadaan Alat Olahraga.
- Wamenaker Dukung Perlindungan untuk Pengemudi Ojol Jelang Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran
- KORMI Tegaskan Komitmen Pembinaan Inorga dan Luncurkan Logo dan Maskot FORKOT IV 2025
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Usulkan Jalur Prioritas Tol untuk Transportasi Publik dalam Peresmian Rute Baru TransJabodetabek Vida–Cawang
- Kejari Kota Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
- Cegah Dimanfaatkan untuk Pragmatisme Politik, UU Zakat Kembali Digugat
- Prestasi Bulu Tangkis tak Bisa Diraih Instan
- 11 Tuntutan Buruh di May Day 2025
- Dahnil Anzar Simanjuntak Soroti Urgensi Petugas Haji Perempuan dalam Raker Komisi VIII DPR RI
- Gubernur 'Konten' Dedi Mulyadi dan Jebakan Komunikasi Artifisial
0 Comments