PPP Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka oleh KPK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wasekjen PPP Ade Irfan Pulungan mempertanyakan proses penetapan tersangka kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK.
"Ada contoh beberapa kasus seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun pengusutan kasusnya tidak juga diproses sehingga status tersangka masih terus melekat kepadanya," papar Ade di kawasan Cikini, pada Sabtu (14/9).
Maka dari itu, Ade mempertanyakan apakah penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK memang murni berdasarkan penegakan hukum atau ada kepentingan politik untuk menghancurkan nama baik seseorang.
"Maka saya juga setuju dengan salah satu pasal dari revisi UU KPK mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena seseorang tidak boleh digantung statusnya," tegasnya.
Salah satu pasal yang berada dalam revisi UU KPK adalah mengenai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hal ini juga menjadi persetujuan oleh calon pimpinan KPK yakni Nawawi Pomolango dalam proses uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9) lalu.
Nawawi beralasan apabila seorang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu kasus korupsi, namun KPK tidak dapat melanjutkan ke tahap penuntutan karena kurangnya bukti, maka status tersangka orang tersebut harus dicabut demi memberikan kepastian hukum.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments