Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/07/2019 09:04 WIB

RT/RW Habis Masa Jabatan Harus Segera Diganti

Ilustrasi RT
Ilustrasi RT
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied mengingatkan ketua RT/RW yang telah habis masa jabatannya agar dilakukan pergantian pengurus baru.
 
"Jangan sampai RT/RW yang habis masa jabatannya selama dua periode tidak mau diganti. Ini bahaya," jelas Muin kepada Dakta, Selasa (2/7).
 
Melalui peraturan yang baru, terkait masa jabatan pengurus RT/RW menjadi lima tahun per periode menjadi tantangan agar dapat melayani masyarakat dengan baik. 
 
"Karena kan mereka itu besentuhan langsung dengan masyarakat yang kaitannya seperti membantu adminstrasi kependudukan dan menjaga lingkungan," pungkas Muin. 
 
Sehingga jika ada pengurus RT/RW yang habis masa jabatannya agar segera dilakukan peremajaan pengurus baru. 
 
"Pak lurah juga agar aktif mengingatkan kepada RT/RW agar ada regenerasi yang lebih baik di lingkungan masing - masing," jelasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 11934 Kali
Berita Terkait

0 Comments