Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Taat Aturan Selama Kampanye Terbuka
CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi mengingatkan peserta pemilu untuk menaati aturan selama pelaksanaan kampanye terbuka 24 Maret hingga 13 April 2019.
Wakil Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan dalam proses kampanye terbuka, pihaknya melakukan pengawasan sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
"Beberapa potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu diantaranya pemberian uang makan dan transport saat kegiatan kampanye terbuka, pelibatan anak dalam kampanye dan berkampanye di tempat dan jadwal yang tidak semestinya," jelasnya di Cikarang, Ahad (31/3).
Kampanye terbuka menjadi fokus dalam pengawasan, karena pelanggaran sangat mungkin terjadi yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Alif berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
0 Comments