Rabu, 27/03/2019 14:51 WIB
Terapkan Pajak e-Commerce, Ditjen Pajak Berikan Kesetaraan Hukum
BEKASI, DAKTA.COM - Direktorat Jenderal Pajak mulai menyasar penerapan pajak kepada transaksi melalui sistem elektronik (e-commerce). Hal ini dalam rangka memberikan kesetaraan hukum dengan perdagangan konvensional.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo dalam bincang Halo Pajak, pada Rabu (27/3).
"Hal ini untuk menegaskan perlakuan pajak yang sama dengan transaksi perdagangan konvensional maupun e-commerce, serta meningkatkan ketaatan pajak," papar Waluyo.
Maka dari itu, lanjut Waluyo, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).
"Untuk tarif pajak yang dikenakan ini berlaku Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yakni 0,5% untuk omzet di bawah 4,8 Miliar per tahun, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni sebesar 10% untuk omzet di atas 4,8 Miliar," terang Waluyo.
Waluyo menambahkan bahwa dunia bisnis pada saat ini memang sudah bergerak menuju era transformasi digital. Bahkan selama tahun 2016, potensi transaksi e-commerce mencapai hingga 261 triliun rupiah.
"Intinya dari PMK ini, kami mendoakan agar para pelaku industri e-commerce ini omzetnya besar dan maju. Pemerintah kan sudah memberikan fasilitas, jangan sampai kita memanfaatkan fasilitasnya namun tidak mau membayar pajaknya," tutupnya. **
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments