Selasa, 19/03/2019 08:50 WIB
Fraksi Gerindra Abstain dalam Sidang Paripurna Perda RPJMD Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi tahun 2018-2023 yang merupakan penjabaran Visi Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Senin (18/3), fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) abstain dan tidak mengikuti sidang.
Bahkan jalanya sidang paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sempat diskors atau dihentikan sementara selama tiga kali.
"Karena belum kuorum sidang kami skors selama 10 menit," ujar Ketua DPRD Kota Bekasi, H Tumai saat memimpin sidang di Gedung DPRD Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur sambil mengetuk palu Ketua Sidang.
Setelah 10 menit sidang kembali dilanjutkan tetapi anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir belum mencapai 3/4 dari jumlah total anggota DPRD Kota Bekasi yang mencapai 50 orang.
Ketua DPRD kembali menskors jalanya sidang selama 10 menit. Ketika skors kedua dilakukan dan akan masuk pada sidang ke tiga akhirnya ketua DPRD meminta semua Ketua Fraksi untuk musyawarah mufakat. Hasilnya lima fraksi sepakat untuk melanjutkan sidang dan Fraksi Gerindra abstain dan tidak mengikuti jalannya sidang.
"Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 maka harus diskors jika tidak korum tetapi dapat dilajutkan berdasar pasal 31 ayat 1 bisa gelar rapat tapi para pimpinan fraksi harus sepakat untuk dilanjutkan. Kemudian mengambil kesepakatan seluruh ketua fraksi," ungkap Tumai.
Tumai menjelaskan, hasil musyawarah ketua Fraksi DPRD Kota Bekasi hasilnya Fraksi Gerindra tidak ikut dalam penetapan perda RJPMD. Dan yang sepakat sidang kembali dilanjutkan adalah fraksi PKS, Golkar, PDIP, PPP, PAN dan Hanura.
"PDIP menyatakan rapat paripurna harus tetap dilaksanakan sesuai aturan. Fraksi Golkar sama pun sama. PKS juga sama meminta paripurna tetap dilanjutkan. PAN, PPP, dan Hanura juga sama untuk tetap dilaksanakan rapat paripurna," ungkap Tumai saat kembali memimpin sidang setelah diskors tiga kali selama 10 menit.
Tumai juga mengatakan jika jalannya sidang dilanjutkan setelah seluruh anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir setuju untuk dilanjutkan. Berita acara musyawarah ketua fraksi juga telah ditandatangani semua sesuai Tata Tertib Nomor 01 Tahun 2018.
"Ketua akan minta persetujuan mengingat enam fraksi usulkan lanjut. Dan pembacaan keputusan RJPMD akan disampaikan oleh pansus 30 yang di wakili oleh saudara Daryanto dari Fraksi partai Golkar," kata Tumai. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments