Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 17/02/2019 10:12 WIB

Yakin Ingin Pindah ke Meikarta? (1)

Pembangunan Kota Meikarta
Pembangunan Kota Meikarta
“Saya sebagai warga bekasi, sangat menyesalkan dengan adanya kasus Meikarta yang melibatkan Bupati Neneng hasanah yasin, semoga kasus hukumnya selesai dan untuk ke depannya Kabupaten Bekasi tidak ada lagi yang korupsi,” ucap Mimi, warga Kabupaten Bekasi yang menyayangkan penangkapan pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait kasus Meikarta.
 
DAKTA.COM – Karier Bupati Perempuan Pertama Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang memenangi Pilkada 2012 dan 2017 lalu dari Partai Golkar, hancur seketika, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dirinya terlibat dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi ini, akhirnya harus menyandang gelar tersangka dari KPK.
 
KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
 
Awal Penangkapan Pejabat Pemkab Bekasi
 
Sebelum dibekuk KPK, Neneng Hasanah Yasin sempat mengaku kaget saat ditanya wartawan soal operasi tangkap tangan terhadap empat anak buahnya pada Ahad (14/10/2018), yaitu :
 
1. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi - Jamaludin, 
2. Kepala Disdamkar Kabupaten Bekasi - Sahat MBJ Nahor, 
3. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi - Dewi Tisnawati, 
4. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi - Neneng Rahmi Nurlaili.
 
Pernyataan Neneng yang mengaku prihatin rupanya sebatas lip service. Neneng seolah menutupi bahwa perkara tersebut juga berkaitan dengan dirinya. Dugaan keterlibatan Neneng kemudian terungkap saat Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif pada Senin 15 Oktober 2018 malam.
 
Ia membeberkan, kasus suap dari Lippo Group ini diperuntukkan bagi pengurusan izin Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sehingga, Bupati Bekasi dan kawan-kawannya ini diduga menerima hadiah atau janji dari pengusaha Lippo Group.
 
“Sebenarnya KPK sudah melakukan penyelidikan sejak setahun lalu, dan menginventarisasi pejabat mana saja yang terlibat dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta ini . Adapun barang bukti disita terdiri dari pecahan dolar Singapura senilai Rp 1 miliar dan pecahan rupiah sebanyak Rp 500 juta. KPK juga menetapkan sembilan nama tersangka dari kasus Meikarta ini,” ucapnya dalam keterangan rilisnya pada Senin (15/10/2018).
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap bahwa pihaknya terus mendalami alur proses perizinan Meikarta serta asal dana suap. 
 
“KPK mendapati ada kode Melvin, Tina Toon, Windu, Penyanyi, dan lain-lain yang digunakan sebagai sandi komunikasi masing-masing untuk menyamarkan nama-nama para pejabat yang terlibat,” Selasa (16/10/2018).
 
Inilah empat hal yang didalami oleh para penyidik KPK. 
1. Sumber dana yang dialirkan ke Bupati Bekasi,
2. Peranan orang lapangan, apakah inisiatif pribadi atau ada arahan dari pihak lain,
3. Proses perencanaan proyek Meikarta,
4. Peran dan porsi Lippo Grup terhadap proyek Meikarta. 
 
Setelah KPK melakukan penyidikan dan mengumpulkan data-data, muncul dugaan ‘pemberian hadiah’ terkait beberapa izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare dibagi ke dalam tiga fase. 
 
Penyidik KPK mendapati Lippo Group berencana memberikan “commitment fee" pengurusan proyek sebesar Rp13 miliar untuk fase pertama terlebih dahulu dengan rincian fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Akan tetapi, dana yang baru diberikan untuk fase pertama baru sekitar Rp7 miliar.
 
 
Benarkah di Kabupaten Bekasi Rentan dengan Kasus Suap?
 
Direktur Utama PT. Visitama Reality Bekasi, Rahmat Damanhuri mengakui sempat memiliki pengalaman ketika mengurus perizinan usaha properti miliknya, ada salah satu petugas DPMPTSP yang menyarankan dirinya membayar ‘lebih’ agar proses perizinannya lancar. Rahmat juga membeberkan bahwa suami Neneng ikut mengambil peran untuk mengamankan dana yang diterima.
 
“Praktek perizinan yang dilakukan secara kongkalikong di Kabupaten Bekasi sudah berlangsung lama dan banyak item atau poin-poin izin yang tidak masuk ke kas daerah alias masuk ke kantong pribadi,” ungkap pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi itu kepada Dakta, Kamis (18/10/2018).
 
Temuan Tenaga Kerja Asing Ilegal di Proyek Meikarta
 
Perizinan polemik Meikarta yang belum selesai tidak hanya pada tata ruang insfrastruktur saja, tetapi juga kasus suap di dalamnya, sampai urusan tenaga kerja di sana juga terindikasi illegal dengan tenaga asing. DPRD Kabupaten Bekasi merespons cepat hal itu dengan langsung melakukan sidak terkait temuan tenaga kerja asing yang ada di Meikarta setelah menerima laporan dari masyarakat. 
 
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno dalam Dialog Swara Bekasi
 
“Tim Pengawas Orang Asing (Tim-Pora) sampai dibagi menjadi dua tim kerja. Tim pertama, melakukan sidak ke sebuah rumah kontrakan yang menurut laporan masyarakat diduga sebagai mess Tenaga Kerja Asing (TKA) di daerah Desa Cibatu. Kemudian tim kedua langsung ke lokasi proyek tempat TKA tersebut bekerja,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih mengatakan pihaknya sudah menerima data pekerja asing yang bekerja di proyek pembangunan Meikarta, berdasarkan laporan jumlah sebanyak 40 tenaga kerja asing yang berasal dari Republik Rakyat China (RRC).
 
“Sebanyak 40 orang tenaga kerja asing itu merupakan staf ahli dalam proyek pembangunan kota yang diklaim sebagai kota modern dan terlengkap,” ujarnya kepada Dakta, Kamis (7/12/2017).
 
Sebenarnya imbauan tentang hak pakai atau izin yang diberikan pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat telah disampaikan. Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, menegaskan, pengurusan izin Meikarta telah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat sejak 1993 silam, tetapi hanya berlaku di lahan seluas 80,4 hektare di Kabupaten Bekasi. 
 
“Jika ada kabar bahwa lahan 700 hektare diizinkan untuk Meikarta, tetap saja harus melalui proses panjang, yakni mengajukannya terlebih dahulu ke Provinsi Jawa Barat. Tahap selanjutnya, provinsilah yang meneruskan kepada pemerintah pusat sebagai pembuat keputusan,” ujar Deddy. 
 
Kini permasalahan kasus suap megaproyek Meikarta, telah sampai di persidangan. Sidang perdana yang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung pada Rabu 19 Desember 2018, dengan terdakwa Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro menghadirkan enam saksi dari jajaran kepegawaian pemerintah Kabupaten Bekasi.
 
 
Salah satu saksi, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi mengatakan, untuk mempercepat proses rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta, Pemerintah Provinsi meminta dana Rp1 Miliar atas nama Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
 
“Pada 2016, ada dana Rp1 miliar yang diterima oleh Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Pemerintah Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Kemudian dana tersebut ada yang dibagikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin sebanyak tiga kali kemudian ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi. Sisanya, sebesar SGD90 ribu atau sekitar Rp400 juta diberikan kepada Bupati Bekasi,” pungkas Jaksa Penuntut Umum KPK, I Wayan Ryana.
 
Sementara itu, tersangka Eks Direktur Lippo Group Billy Sindoro mengatakan, hanya bertemu dengan sosok Neneng Hasanah Yasin ketika sedang menjenguk kelahiran anak pertama Neneng. Ia menegaskan lagi bahwa dirinya tidak mengenal Neneng secara dekat.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1174 Kali
Berita Terkait

0 Comments