Senin, 21/01/2019 13:45 WIB
Penentuan UMSK Kabupaten Bekasi Masih dalam Pembahasan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur pekerja dan pengusaha masih melakukan pembahasan terkait penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2019.
Proses pembahasan masih melibatkan tripartit diantaranya pemkab, pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, sebelumnya upah minimum kabupaten/kota (umk) 2019 telah ditentukan besarannya Rp4,1 juta.
Untuk UMSK nantinya akan diajukan upah masing-masing sektoral, dewan pengupahan tengah menentukan terkait upah dari masing-masing sektor tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan penentuan UMSK mengacu pada Permenakertrans Nomor 7/2013, tepatnya Pasal 13 ayat 1.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa, untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melakukan penelitian, menghimpun data, dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.
"Jika sudah ada kesepakatan nantinya diputuskan sektoralnya serta angka dari UMSK tersebut," katanya di Cikarang, Senin (21/1).
Edy menambahkan, untuk penentuan sektor dari UMSK dilakukan atas persetujuan dari dewan pengupahan.
Pengajuan UMSK itu ditargetkan akan dilakukan paling lambat Februari mendatang supaya disetujui oleh pihak gubernur. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
0 Comments