Kamis, 10/01/2019 13:46 WIB
Bawaslu Putuskan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan Besok
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor bakal mengeluarkan putusan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (11/1) besok.
Putusan itu bakal dibahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) Bogor dalam rapat pembahasan kedua.
"Iya (sekaligus putusan) karena pembahasan kedua harus ada keputusan memenuhi unsur (pidana pemilu) atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah saat dihubungi, Kamis (10/1).
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bogor sedang melakukan kajian internal. Hasil kajian itu yang akan dijadikan bahan putusan.
Jika ditemukan mengandung unsur pelanggaran pidana, kata Irvan, putusan tersebut bakal diteruskan ke kepolisian.
"Jika tidak (melanggar pidana pemilu), maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur (pelanggaran pidana pemilu) maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tutur Irvan.
Irvan menyampaikan, Anies diduga melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena hadir dan melakukan pose dua jari pada Konferensi Nasional Partai Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12).
Anies dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Agung Wibowo Hadi. Agung mengatakan Anies sebagai pejabat publik telah melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments