Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 12/11/2018 16:14 WIB

Satpol PP Segel 80 THM di Seluruh Kecamatan Kabupaten Bekasi

ilustrasi disegel
ilustrasi disegel
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Satpol PP menyegel 80 titik tempat hiburan malam (HTM) yang ada di seluruh kecamatan.
 
Penyegelan ini berdasarkan amanah Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang termaktub di pasal 47, tempat hiburan yang berbau maksiat diantaranya diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live musik dilarang keberadaannya.
 
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan tahapan penyegelan itu sudah melalui peringatan satu, dua, dan tiga.
 
"Penertiban tempat hiburan itu memang merupakan kewajiban karena dilarang dalam perda, sebagai penegak Perda kami wajib melakukan penertiban," ucapnya.
 
Terkait dengan masih ada pengusaha yang tetap membuka usahanya, pihaknya akan melapor ke pimpinan dan membahasnya lebih lanjut, karena satpol pp hanya melakukan penertiban saja.
 
Hudaya mengakui setelah dilakukan penyegelan hal itu bukan urusan Satpol PP lagi, pihaknya hanya menjalankan Perda tersebut.
 
"Saya berharap setelah dilakukan penyegelan seluruh pengusaha mau menaati aturan yang telah dibuat tersebut," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1545 Kali
Berita Terkait

0 Comments