Senin, 12/11/2018 08:00 WIB
Gerindra Klaim Sudah Berikan Pemahaman Soal Pelanggaran APK
CIKARANG, DAKTA.COM - Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai Gerindra Kabupaten Bekasi banyak melanggar yang dipasang di lokasi yang dilarang.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan keputusan KPU Kabupaten Bekasi tentang lokasi pemasangan alat peraga pemilu, titik yang dilarang diantaranya di sekolah, masjid, Rumah Sakit, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pohon.
Bawaslu Kabupaten Bekasi menyebut Gerindra paling banyak memasang di jalan protokoler dan lokasi taman serta pohon dengan jumlah 567 buah, satu titik lembaga pendidikan, dan satu titik gedung fasilitas negara.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan mengaku sudah memberikan pemahaman kepada calegnya bersama dengan Bawaslu dan KPU dalam pertemuan yang digelar beberapa waktu lalu, tetapi mereka banyak yang tidak hadir.
"Nantinya akan dilakukan sosialisasi kembali terkait pemasangan alat peraga dalam rapat koordinasi cabang yang wajib diikuti oleh semua pengurus DPC dan caleg di tingkat DPRD tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat," kata Nugraha di Cikarang, Ahad (11/11).
Nugraha menambahkan, masing-masing tim kampanye dari caleg partainya itu harus merelakan alat peraga dicopot oleh Bawaslu dan Satpol PP karena menyalahi aturan. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments