Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/10/2018 15:34 WIB

Konsumen Meikarta Tuntut Pengembalian Uang Muka

Keluarga Shinta menunjukan bukti pemesanan apartemen Maikarta
Keluarga Shinta menunjukan bukti pemesanan apartemen Maikarta
CIKARANG, DAKTA.COM - Konsumen Meikarta menuntut seluruh uang muka (down payment/DP) dikembalikan, setelah Meikarta telah terbukti tidak mempunyai izin pembangunan dari pemerintah daerah.
 
Para konsumen Meikarta merasa kecewa dengan tidak adanya perizinan pembangunan. 
 
Salah satu konsumen Meikarta asal Grand Cikarang City Grand, Shinta Istiqomah menjelaskan, dirinya sudah membayar Rp22 juta untuk pemesanan apartemen di Meikarta.
 
"Pertama kami memberikan uang untuk booking sebesar Rp2 juta, dan untuk memilih unit lantainya, mau menghadap ke mana harus memberikan DP Rp20 juta, jadi total semua Rp22 juta," jelas Shinta di Cikarang, Senin (22/10). 
 
Ia menegaskan, bukti pembayaran dan pemesanan apartemen Maikarta lengkap semua, dengan adanya kejadian ini ia merasa sangat dirugikan.
 
"Alasan tergiur membeli rumah di Meikarta karena saat itu mendapat diskon 20 sampai 25 persen, dengan membayar perbulan Rp17 juta selama lima tahun," ungkapnya. 
 
Sementara itu, meski belum memiliki izin, penjualan unit Meikarta masih terus dilakukan, hal itu terlihat di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cibatu Cikarang Selatan.
 
Marketing Meikarta masih menawarkan unitnya di pusat perbelanjaan tersebut. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1494 Kali
Berita Terkait

0 Comments