Kamis, 04/10/2018 13:38 WIB
Damkar Kabupaten Bekasi Belum Periksa APAR di Semua Gedung
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan alat pemadam kebakaran yang berada di seluruh gedung di wilayahnya berfungsi atau tidak karena belum secara rutin melakukan pemeriksaan.
Kadisdamkar Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Bangunan Nomor 20 Tahun 2008 dan didukung peraturan menteri PUPR setiap gedung wajib memiliki alat pemadam kebakaran.
"Sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap bencana kebakaran, Damkar diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan. Namun hal itu belum dapat dilakukan maksimal, menyusul masih minimnya alat dan personil pemadam," ucapnya di Cikarang, Kamis (4/10).
Ia menegaskan bahwa seharusnya di setiap gedung harus memiliki alat pemadam gedung yang dimaksud adalah, hydrant, sprinkle, dan alat pemadam api ringan (Apar).
"Alat ini yang diperiksa oleh petugas Damkar agar dipastikan berfungsi sehingga jika terjadi kebakaran bisa digunakan dengan baik," ujarnya.
Sahat menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendata gedung milik pemerintah maupun swasta agar nantinya dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan alat pemadam kebakaran.
Pihaknya juga meminta kepada pemilik gedung untuk dapat menyediakan alat pemadam serta menggantinya apabila alat itu sudah kadaluarsa. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
0 Comments