Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/10/2018 13:38 WIB

Damkar Kabupaten Bekasi Belum Periksa APAR di Semua Gedung

Alat Pemadam Api Ringan
Alat Pemadam Api Ringan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat memastikan alat pemadam kebakaran yang berada di seluruh gedung di wilayahnya berfungsi atau tidak karena belum secara rutin melakukan pemeriksaan.
 
Kadisdamkar Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Bangunan Nomor 20 Tahun 2008 dan didukung peraturan menteri PUPR setiap gedung wajib memiliki alat pemadam kebakaran.
 
"Sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap bencana kebakaran, Damkar diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan. Namun hal itu belum dapat dilakukan maksimal, menyusul masih minimnya alat dan personil pemadam," ucapnya di Cikarang, Kamis (4/10).
 
Ia menegaskan bahwa seharusnya di setiap gedung harus memiliki alat pemadam gedung yang dimaksud adalah, hydrant, sprinkle, dan alat pemadam api ringan (Apar).
 
"Alat ini yang diperiksa oleh petugas Damkar agar dipastikan berfungsi sehingga jika terjadi kebakaran bisa digunakan dengan baik," ujarnya.
 
Sahat menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendata gedung milik pemerintah maupun swasta agar nantinya dapat dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan alat pemadam kebakaran.
 
Pihaknya juga meminta kepada pemilik gedung untuk dapat menyediakan alat pemadam serta menggantinya apabila alat itu sudah kadaluarsa. **
 

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1480 Kali
Berita Terkait

0 Comments