Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 06/09/2018 13:24 WIB

Jangan Gunakan Calo Urus Berkas Kependudukan

Ilustrasi pelaku pungli
Ilustrasi pelaku pungli
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa orang lain (calo) saat melakukan pengurusan berkas kependudukan.
 
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdukcapil yang berlokasi di Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi Deltamas Cikarang Pusat tersebut.
 
Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengungkapkan penggunaan calo sangat merugikan. Sebab pemohon harus mengeluarkan dana untuk membayar jasa calo.
 
"Tidak hanya itu, para calo biasanya akan meminta bayaran atas upayanya dalam pengurusan berkas," ujarnya, Kamis (6/9).
 
Ia menambahkan, kehadiran pemohon saat pengurusan berkas kependudukan sangat dibutuhkan. Khususnya dalam melakukan verifikasi data.
 
"Kami sudah memasang imbauan di setiap sudut kantor Disdukcapil untuk tidak menggunakan jasa calo. Apalagi kami sudah memangkas waktu pelayanan penerbitan akte kelahiran dan kartu keluarga dari 14 hari kerja menjadi 5 hari kerja," tuturnya.
 
Sementara itu salah satu calo di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa untuk harga yang harus dibayar untuk kepengurusan administrasi kependudukan bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.
 
"Untuk kepengurusan akte kelahiran bersamaan dengan kartu keluarga, pemohon harus membayar sebesar Rp550 ribu," ungkapnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2749 Kali
Berita Terkait

0 Comments