Kamis, 06/09/2018 13:24 WIB
Jangan Gunakan Calo Urus Berkas Kependudukan
CIKARANG, DAKTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa orang lain (calo) saat melakukan pengurusan berkas kependudukan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Disdukcapil yang berlokasi di Komplek Pemkab Bekasi, Sukamahi Deltamas Cikarang Pusat tersebut.
Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengungkapkan penggunaan calo sangat merugikan. Sebab pemohon harus mengeluarkan dana untuk membayar jasa calo.
"Tidak hanya itu, para calo biasanya akan meminta bayaran atas upayanya dalam pengurusan berkas," ujarnya, Kamis (6/9).
Ia menambahkan, kehadiran pemohon saat pengurusan berkas kependudukan sangat dibutuhkan. Khususnya dalam melakukan verifikasi data.
"Kami sudah memasang imbauan di setiap sudut kantor Disdukcapil untuk tidak menggunakan jasa calo. Apalagi kami sudah memangkas waktu pelayanan penerbitan akte kelahiran dan kartu keluarga dari 14 hari kerja menjadi 5 hari kerja," tuturnya.
Sementara itu salah satu calo di kantor Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa untuk harga yang harus dibayar untuk kepengurusan administrasi kependudukan bergantung pada kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.
"Untuk kepengurusan akte kelahiran bersamaan dengan kartu keluarga, pemohon harus membayar sebesar Rp550 ribu," ungkapnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments