Kamis, 06/09/2018 08:41 WIB
Mantan Camat Tarumajaya dan Kades Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
CIKARANG, DAKTA.COM - Polda Metro Jaya menangkap beberapa orang aparatur desa Segara Jaya dan mantan camat Tarumajaya Kabupaten Bekasi karena melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah.
Beberapa orang yang ditangkap itu di antaranya, Kades Segara Jaya, Agus Sofyan dan beberapa orang staf desa serta mantan camat Tarumajaya, Herman Sujito yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi.
Kasus ini berdasarkan laporan dari pelapor Lilis Suryani, pemilik tanah yang sah keberatan atas terbitnya akta jual beli yang dibuat oleh Camat Tarumajaya, Herman Sujito di tahun 2013 lalu.
Tersangka HM. Dagul bin Rasim bersama adiknya, Jaba Suyatna dan Agus Usep membuat surat palsu berupa Surat Kematian dan Keterangan Waris dari alm Raci yang telah meninggal tahun 1973, sebagai pemilik Girik C. No. 315 atas nama Raci binti Marin dengan luas 7720 M2.
Padahal almarhum tidak memiliki tanah yang dimaksud, tetapi berkasnya diligalisir dan disahkan oleh Tersangka H. AMRAN saat itu menjabat sebagai Kepala Desa dan Tersangka H. AGUS SOPYAN saat itu sebagai Sekdes.
Untuk tersangka mantan Camat Tarumajaya, Herman Sujito terlibat karena memalsukan tanggal register surat palsu tersebut, padahal dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai camat sejak tahun 2011.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Danto menyebut adanya kasus pemalsuan surat tanah itu jelas mencoreng nama pemerintahan daerah.
"Kades dan camat yang semestinya membantu pelayanan masyarakat malah membuat surat tanah palsu," ujarnya di Cikarang, Kamis (6/9).
Danto juga meminta agar pelaku di tindak tegas, serta Staf Ahli Bupati Bekasi, Herman Sujito yang berstatus PNS diberikan tindakan yang sesuai undang-undang aparatur sipil negera.
Sementara itu, di tempat terpisah melalui pesan singkatnya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sudah memerintahkan Kepala Badan PPKD menindak yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku.
"Para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 DAN 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," ucapnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
0 Comments