Rabu, 05/09/2018 15:26 WIB
2.357 ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Akhir Tahun
JAKARTA, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 2.357 Aparatur Negeri Sipil (ASN) aktif terjerat kasus korupsi. Namun, Kementrian Dalam Negeri baru akan melakukan pemberhentian para terpidana kasus korupsi pada akhir tahun mendatang.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komisi Aparatur Negara, Waluyo mengatakan bahwa hal ini disebabkan karena ada alasan-alasan tertentu.
“Kalau menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, memang kalau udah menjadi terpidana, itu harusnya diberhentikan. Kenapa belum diberhentikan? Itu tentu ada alasannya, satu, kepala daerahnya belum terima surat keputusan pengadilannya,” katanya kepada Dakta (5/9).
Waluyo juga menambahkan bahwa sebenarnya hal ini bisa diproses, karena yang berwenang untuk memberhentikan ASN adalah kepala daerah sebagai pembina kepegawaian.
“Sebenarnya kan yang berwenang melakukan pemberhentian itu pembina kepegawaian, di mana dalam hal ini adalah kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur. Jadi menurut saya, kemedagri menyikapi ini karena keterlambatan, maka fungsi pemerintahan pusat untuk mengingatkan pemerintahan daerah,” ujar Waluyo. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments