Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 05/09/2018 14:25 WIB

Penertiban Tempat Prostitusi di Kalimalang Terkendala Surat Rekomendasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG, DAKTA.COM - Satpol PP Kabupaten Bekasi terkendala belum adanya surat rekomendasi dari Perum Jasa Tirta (PJT) II untuk menertibkan tempat prostitusi yang berdiri di pinggir Kalimalang mulai dari Tegal Danas hingga ke perbatasan Karawang.
 
Kasi Pengamanan dan Penertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ricardo Sijabat mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terganjal belum terbitnya surat rekomendasi dari PJT II sebagai pemilik lahan, padahal di atas lahan itu berdiri tempat prostitusi yang meresahkan masyarakat.
 
"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) satpol pp memerlukan surat rekomendasi permohonan penertiban agar memiliki landasan kekuatan hukum apabila di kemudian hari digugat oleh pemilik bangunan liar," ucapnya di Cikarang, Rabu (5/9).
 
Apalagi pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga agar mereka meninggalkan sendiri bangunan liar yang menjadi tempat prostitusi tersebut.
 
"Untuk kegiatan penertiban itu sudah dialokasikan melalui APBD 2018,  pihak PJT II sebenarnya tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk kegiatan pembersihan di lahan miliknya karena hal itu sudah ditanggung oleh pemerintah daerah," jelasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2511 Kali
Berita Terkait

0 Comments