Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/08/2018 11:49 WIB

Kuasa Hukum Retro Yakin Gugatan NF Tak Dikabulkan MK

Ketua Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhianto,  Ikbal Daut
Ketua Tim Kuasa Hukum Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Ikbal Daut
BEKASI, DAKTA.COM - Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Rahmat Effendi-Tri Adhianto (Retro),  Ikbal Daut meyakini bahwa jadwal plantikan Calon Wali Kota Bekasi Terpilih Rahmat Effendi dapat berubah. 
 
Meskipun sebelumnya KPU Kota Bekasi telah menetapkan waktu plantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 20 September 2018. Meski demikian Iqbal optimis bahwa gugatan Nur Suprianto-Adhi Firdaus (NF) tidak akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamam Konstitusi (MK). 
 
"Memang sangat berpengaruh pada plantikan wali kota, tetapi saya yakin di KPU tidak menang, karena dalam gugatan pertama tidak disertakan terkait perbuatan masif yang melanggar oleh pihak penggugat. Gugatanya juga tidak sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016," ungkap Iqbal kepada Dakta di Pemkot Bekasi, Senin (6/8). 
 
Iqbal menjelaskan bahwa aturan gugatan adalah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, di mana selisih suara pilkada Kota Bekasi kurang dari 2 persen, bahkan hasil pikada Kota Bekasi paslon satu memperoleh suara mencapai 68 persen dari total suara masuk. Terlebih warga Kota Bekasi yang berhak memilih lebih dari satu juta orang.
 
"Saat ini sidang sudah dilakukan dua kali. Pada tanggal 27 Juli 2018 dan 27 Juli 2018," katanya. 
 
Sementara KPU dan Mendagri menurut Iqbal akan melakukan plantikan wali kota terpilih setelah adanya putusan dari MK. Sehingga kemungkinan tanggal penetapan dapat berubah. 
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1396 Kali
Berita Terkait

0 Comments