Jum'at, 13/07/2018 13:15 WIB
Kisruh PPDB Sistem Zonasi, LPA Generasi Minta Dikaji Ulang
JAKARTA, DAKTA.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang sudah diwajibkan bagi seluruh sekolah negeri pada tahun 2018 ini, menimbulkan banyak masalah.
Hal ini mendapatkan kritikan dari Ketua LPA Generasi, Ena Nurjanah yang menyebut sistem zonasi PPDB mengabaikan sebaran sekolah negeri yang ada di Indonesia.
"Pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri di tiap-tiap wilayah sehingga berimbas pada tersingkirnya para peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah tersebut," papar Ena dalam keterangan persnya, Jumat (13/7).
Ena mencontohkan masalah yang terjadi di Provinsi Lampung, dimana pemerintah setempat memberikan interpretasi sendiri atas sistem PPDB ini yakni dengan membuat jalur mandiri.
"Dengan sistem PPDB lewat jalur ini, orang tua murid diharuskan membayar sejumlah biaya. Ini jelas-jelas bertentangan dengan isi Permendikbud yang menetapkan bahwa uang pendaftaran dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," imbuhnya.
Ena mengakui tujuan dari penerapan sistem PPDB ini untuk mengedepankan azas pemerataan dalam pendidikan, menghilangkan stigma sekolah favorite dan non favorite, serta memberi kesempatan yang sama kepada siswa miskin untuk memperolah pendidikan yang baik dan berkualitas.
"Namun, di sisi lain ternyata pemerintah melalui Kemendikbud mengabaikan sebaran sekolah negeri yang tidak merata di seluruh wilayah di Indonesia," terang Ena.
Ena menilai, sistem zonasi yang kaku membuat banyak pihak terutama para orang tua calon siswa mencoba menyiasatinya melalui peraturan yang menurut mereka masih terbuka dan bisa dicurangi.
"Fenomena yang kemudian menyeruak dan memalukan adalah terdapat puluhan ribu orang tua murid dari keluarga mampu menggunakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) agar anaknya dapat masuk dalam sekolah negeri tersebut," jelasnya.
Jika sistem zonasi lebih akomodatif, Ena meyakini pemerintah daerah dan jajarannya bisa menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing sehingga setiap wilayah memiliki kesempatan untuk menerapkan sistem zonasi yang lebih sesuai bagi wilayahnya dan bisa memenuhi rasa keadilan setiap anak untuk mendapatkan hak pendidikan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
- Dosen Ubhara Jaya Gelar Pelatihan Keamanan Data Pada Penggunaan MS. Office di TK - SDIT Mutiara Bekasi
- Rektor Ubhara Jaya Memperoleh Undangan Penganugerahan Gelar Profesor dari Universitas Mindanao, Filipina
- Allegra Luncurkan Englishforward.id, Kursus Bahasa Inggris Gratis
0 Comments