Selasa, 10/07/2018 16:00 WIB
Pelaku Money Politic Harus Didiskualifikasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Maraknya praktik politik uang (money politic) dalam setiap pagelaran Pemilu membuat Peneliti Hukum Perludem Fadli Ramadhanil berpendapat perlu diterapkan sanksi tegas.
Fadli mengatakan, selama ini tindakan hukum yang dilakukan kepada pelaku money politic hanyalah sebatas denda administratif sehingga tidak membuat efek jera.
"Semestinya pelaku money politic langsung diterapkan denda diskualifikasi agar tidak dapat mengikuti proses Pemilu karena hal ini pasti akan membuat peserta menjadi jera," papar Fadli dalam acara diskusi yang digelar oleh Perkumpulan Gerakan Kebangsaan, Selasa (10/7).
Fadli juga berpendapat masyarakat masih belum mempunyai pendidikan politik yang mumpuni sehingga kejahatan money politic dianggap sebagai hal biasa.
"Perilaku pemilihan kita belum sensitif kepada hal-hal semacam itu. Memang harus dilakukan pendidikan politik kepada pemilih secara berkelanjutan," ungkapnya.
Fadli meyakini dengan adanya sanksi hukum tegas dan kepedulian masyarakat atas praktik money politic ini, akan membuat penyelenggaraan pesta demokrasi tidak sebatas politik transaksional semata.
"Karena yang terjadi pada akhirnya akan melahirkan para pemimpin yang berakhir dalam tahanan KPK, karena mereka hanya berorientasi pada pengembalian modal," tutupnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments