Jum'at, 06/07/2018 16:10 WIB
KPAD: Tik Tok Melanggar Norma Kepantasan
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir aplikasi Tik Tok karena dinilai banyak mengandung konten negatif.
Pemblokiran itu didasarkan atas banyaknya laporan dari masyarakat, pengguna aplikasi berbasis android itu dinilai banyak melanggar norma sosial. Bahkan di Kabupaten Bekasi ada oknum bidan memainkan wajah dan menggendong bayi yang baru saja dilahirkan lewat aplikasi tersebut.
Setelah diblokir ada wacana aplikasi Tik Tok akan kembali dibuka oleh Kemenkomifo, hal ini sangat disayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi
Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi, Muhammad Rojak mengatakan aplikasi Tik Tok perlu ditiadakan dan diblokir penggunaanya karena mayoritas digunakan oleh anak dibawah umur dan melanggar norma kepantasan.
Selain Tik Tok, menurutnya ada banyak aplikasi yang tidak pantas sehingga Kemenkominfo harus memblokir aplikasi agar tidak diunduh oleh anak-anak.
"Dalam penggunan gadget oleh anak, orang tua harus berperan dan mampu mengawasi apa yang dilihat dan dimainkan anaknya," ujarnya, di Cikarang pada Jumat (6/7).
Menurutnya, Jika menemukan adanya konten negatif di gadget anaknya, lebih baik orang tua menghapusnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
0 Comments