Jum'at, 22/06/2018 09:56 WIB
Pilkada 27 Juni Akan Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
JAKARTA, DAKTA.COM - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan hari libur nasional, pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2018 di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.
"Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg. Judul Rancangan Keppres Libur Pilkada Serentak 2018, sedang disiapkan pemerintah," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/6).
Bahtiar mengatakan bahwa peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada sebelumnya, yakni 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu pula pada pilkada 2017. Pemerintah menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional," ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa penetapan hari libur merupakan perintah undang-undang. Namun, itu hanya sebatas wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
Arief mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti apa yang dikehendaki pemerintah pusat mengenai penetapan hari libur. Alasannya, karena bukan KPU yang berwenang menetapkan hari libur. KPU hanya sebatas menyelenggarakan pilkada.
"Nah di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak, nanti tentang kebijakan pengurus pusat," ucap Arief.
KPU akan menghelat pemungutan suara Pilkada serentak 2018 pada 27 Juni mendatang. Ada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, antara lain di 17 provinsi, 39 kota, serta 115 kabupaten.
Sebelum memasuki hari pemungutan suara, KPU akan memberlakukan masa tenang pada 24 Juni. Dengan demikian, ada tiga hari masa tenang hingga pemungutan suara yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye oleh peserta pilkada. Baik calon kepala daerah maupun tim sukses yang bersangkutan. **
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments