Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 25/05/2018 11:16 WIB

Pemkab Bekasi Pesimis Capai Target PAD dari IMTA

Kantor Pemkab Bekasi
Kantor Pemkab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi pesimis mencapai target pendapatan daerah dari sektor Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di tahun 2018, disebabkan kewenangan pengawasan sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 
Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Mudiana, mengatakan, pihaknya hanya melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) dari sisi administratif.
 
"Perizinan TKA di Kota dan Kabupaten saat ini merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, perizinan TKA yang berada di Provinsi berada di Kementrian," jelas Mudiana, Jumat (25/5).
 
Mudiana menyatakan, perihal kewenangan tersebut berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Sampai dengan bulan April 2018, PAD Kabupaten Bekasi yang diperoleh dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) baru mencapai Rp 10 Milyar. Ia pesimis akan mencapai target sebesar Rp 34 Milyar.
 
Mudiana menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi IMTA, TKA diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 dolar perbulan, retribusi ini masuk dan menjadi pendapatan pemerintah Kabupaten Bekasi. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2296 Kali
Berita Terkait

0 Comments