Selasa, 22/05/2018 10:06 WIB
Satpol PP Bekasi Minta Pemda Revisi Perda Pariwisata
CIKARANG, DAKTA.COM - Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi peraturan daerah pariwisata agar dapat melakukan penutupan tempat hiburan malam secara permanen.
Ia mengaku, kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya setelah putusan Mahkamah Agung belum lama ini.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata.
"Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya," ungkapnya.
Saat ramadhan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup, pengusaha tempat hiburan menyadari pun usahanya harus tutup, apabila tidak maka akan dilakukan penertiban.
"Revisi perda menjadi jalan agar tempat hiburan malam itu bisa ditutup secara permanen, dan memasukan pasal pidana di dalam perda tersebut," imbuhnya. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
0 Comments