Rabu, 21/03/2018 10:07 WIB
BKPPD : ASN Harus Tau Tugas Pokok dan Fungsi Dalam Pekerjaannya
BEKASI, DAKTA.COM - Pembinaan Pegawai yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi untuk para Esselon III dan IV yang di dalam nya termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Pemerintah Kota Bekasi guna menunjang e-Kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, terlaksana pada Malam ini, Selasa (20/03) di Palm Hill, Bogor.
Di hadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Kepala BKPPD Kota Bekasi, Reni Hendrawati, serta Asisten Keuangan, Dadang Hidayat juga selaku pembicara pada Pembinaan Kepegawaian. Para peserta yang hadir untuk pembinaan tersebut ialah para esselon III dan IV termasuk Kepala UPTD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Pentingnya pembinaan tersebut, Reny Hendrawati memaparkan bahwa keseriusan dalam bekerja sangat penting, tidak lagi ada yang namanya santai semua harus tau masing-masing Tugas, Pokok dan Fungsi dalam pekerjaannya, apalagi para pemangku jabatan esselon III dan IV merupakan satu peran penting dalam kunci dari para staf yang mengetahui apa saja Tugas, Pokok dan Fungsinya,” papar Kepala BKPPD Kota Bekasi.
Sementara itu, Sekda Kota Bekasi juga memberikan motivasi bagi para pemangku jabatan esselon III dan IV, bahwa e-kinerja sangat di butuhkan pada saat ini, sinergitas yang harus dibangun untuk kelancaran bekerjan dapat dicontohkan jika adanya banjir, bisa dari UPTD wilayah itu menghubungi Kepala Dinas terkait dan bisa ke Dinas Sosial dari Tagana, berlanjut menghubungi BPBD Kota Bekasi yang siaga untuk bencana alam.
“Sebenarnya tidak susah dalam menjalankan pekerjaan, adanya sinergitas itu penting, jadi sekarang ini harus memiliki koordinasi yang saling terkait, untuk Kota Bekasi yang Maju Sejahtera dan Ihsan sesuai visi nya,” kata Sekda.
Selain itu, Asisten Daerah III juga memaparkan bahwa untuk para ASN di Kota Bekasi, telah di terangkan oleh BKPPD bahwa jika mengenai disipliner kerja terkait apel pagi, ataupun absen yang di potong jika tidak masuk dalam kehadiran.
“Sesuai peraturan yang telah dibuat dalam amanat Undang Undang ASN No 5 Tahun 2014. Jadi mengenai disiplin bekerja sangat penting,” ungkap nya.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments