Jum'at, 16/03/2018 08:49 WIB
DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan Perda Retribusi Pajak Daerah
BEKASI_DAKTACOM: DPRD kabupaten Bekasi telah mengesahkan peraturan daerah tentang retribusi pajak daerah dalam rapat paripurna, pada Kamis (15/3/18).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) tersebut masih disebutkan adanya potensi sektor pajak dari tempat hiburan, padahal tempat hiburan itu sudah dilarang dalam Perda pariwisata nomer 3 tahun 2016, sehingga tidak diperkenankan lagi memungut dari tempat tersebut.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan memang ada pengecualian terkait dengan pajak tersebut, dan tidak akan dipungut.
"Setelah diperdakan maka nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu dan diketahui maka yang nantinya diketahui pasal mana saja yang menabrak aturan," ujarnya.
Sementara untuk Perda pariwisata tersebut diakui Neneng meski ada larangannya tetapi tidak ada sanksinya, oleh karena pihaknya berupaya untuk melakukan penutupan terhadap tempat hiburan tersebut.
Sehingga perlu adanya revisi Perda, karena jika tidak ada sanksinya maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam menertibkannya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
0 Comments