Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 07/03/2018 14:45 WIB

FSPMI Dorong Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Lebih Dari 7,8 Persen

Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah
Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah

BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menargetkan proses penetapan upah minimum sektoral (UMSK) selesai pada 15 Maret 2018.

"Sebenarnya provinsi Jawa Barat meminta agar masing-masing Kota atau Kabupaten mengantarkan hasil penetapan UMSK minimal 10 hari sebelum tanggal 30 Maret 2018. Namun ada permintaan dari buruh agar diserahkan pada 16 Maret 2018. Tetapi berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno, UMSK itu akan diserahkan ke Jawa Barat", ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi, kepada Dakta, pada Rabu (7/3).

Saat ini Dinas Tenga Kerja Kabupaten Bekasi bersama unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja tengah membahas UMSK tersebut.

Edy menambahkan, "Untuk angka UMSK itu masih dibahas dan belum diprediksi, karena masih dilakukan pembahasan".

Sejauh ini upah sektoral pengajuan dari buruh sebanyak 6 item sektor, sementara dari pengusaha mengajukan 4 sektor.

Sementara itu, Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, mendorong agar kenaikan UMSK dari UMK lebih dari 7,8 persen karena terdapat inflasi.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 3114 Kali
Berita Terkait

0 Comments