FSPMI Dorong Kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Lebih Dari 7,8 Persen
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menargetkan proses penetapan upah minimum sektoral (UMSK) selesai pada 15 Maret 2018.
"Sebenarnya provinsi Jawa Barat meminta agar masing-masing Kota atau Kabupaten mengantarkan hasil penetapan UMSK minimal 10 hari sebelum tanggal 30 Maret 2018. Namun ada permintaan dari buruh agar diserahkan pada 16 Maret 2018. Tetapi berdasarkan hasil kesepakatan rapat pleno, UMSK itu akan diserahkan ke Jawa Barat", ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi, kepada Dakta, pada Rabu (7/3).
Saat ini Dinas Tenga Kerja Kabupaten Bekasi bersama unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja tengah membahas UMSK tersebut.
Edy menambahkan, "Untuk angka UMSK itu masih dibahas dan belum diprediksi, karena masih dilakukan pembahasan".
Sejauh ini upah sektoral pengajuan dari buruh sebanyak 6 item sektor, sementara dari pengusaha mengajukan 4 sektor.
Sementara itu, Vice President Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Obon Tabroni, mendorong agar kenaikan UMSK dari UMK lebih dari 7,8 persen karena terdapat inflasi.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments