Peran Masyarakat diperlukan dalam penegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
CIKARANG_DAKTACOM : DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pansus XXV tentang Kawasan Tanpa Rokok (Katar) akan melaksanakan Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/3).
Perda tersebut berlandaskan Amanat UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan pada pasal 113 dan 114 memuat bagaimana tindakan promotif dan preventif terhadap rokok.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten bekasi F-PKS sekaligus Anggota Pansus XXV, Fatma Hanum menyampaikan Perda ini dibuat dengan filosofinya bukan penghentian semata. Namun, pengendalian terhadap tembakau di Kabupaten Bekasi.
"Perda ini memiliki ruang lingkupnya, pengendalian tembakau, pemerintah, dan peran masyarakat," papar Fatma kepada Dakta dalam dialog interaktif Suara Wakil Rakyat (SWARA) Bekasi.
Fatma menyampaikan kedepannya Dinas Kesehatan akan menjadi penanggung jawab Koordinatilor Wilayah dan Perangkat Daerah dalam pengawasan penegakkan Kawasan Tanpa Rokok. Ia menambahkan, akan ada sanksi pidana yang masuk dalam Pengadilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan hukuman maksimal 3 Bulan dan denda Rp 50 juta.
"Nanti setiap Koordinator harus membentuk satgas,1 misal di Sekolah, koordinatornya Kepala Sekolah, di pemerintahan Kepala Dinas masing-masing OPD," tegas Fatma.
Namun, Fatma menegaskan sebelum ditunjuk para pengawas ini akan dibina sebelum bertugas. Harapannya, mereka akan tegas dan tidak melanggar Perda yang ditegakkannya.
"Kita adil juga nanti selain Kawasan Tanpa Rokok, harus ada juga wilayah merokoknya," papar Fatma.
Ia menambahkan saat ini Rokok bukan hanya mengenai perokok dan perokkk pasif. Namun, nikotin yang menempel di dinding atau benda lain sangat merugikan masyarakat luas. Maka dari itu, Ia mengajak seluruh elemen bersama-sama menyukseskan dan menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bekasi
Sumber | : | Radio Dakta |
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
0 Comments