Kamis, 25/01/2018 06:15 WIB
Iklan Obat, Herbal, Panganan Olahan Diperketat
JAKARTA_DAKTACOM: Siap- siap, promosi dan iklan obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan dan kosmetika akan diperketat. Pengetatan akan dituangkan dalam Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.
Dalam rancangan awal undang-undang yang saat ini mulai dimintakan masukan dari banyak kalangan, pengetatan akan dilakukan dengan menerapkan syarat wajib bagi iklan produk makanan dan obat- obatan tersebut.
Syaratnya, penganan dan obat harus mendapatkan izin edar terlebih dulu dari kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Selain izin edar, iklan dan promosi yang akan dilakukan juga harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari kepala BPOM. Bila melanggar, sanksi mengintai. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif berupa; peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha.
Dede Yusuf, Ketua Komisi IX DPR mengatakan, rancangan undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan obat berbahaya. Rancangan tersebut masih bersifat awal. Poin tersebut masih bisa berubah.
"Ini masih dimintakan masukan, supaya nantinya aturan yang tujuannya baik tidak mengebiri dunia usaha," katanya di Gedung DPR, Rabu (24/1).
Parulian Simanjuntak, Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group meminta kepada baik DPR maupun pemerintah untuk melihat kembali rencana pengetatan iklan tersebut. Pasalnya, pengetatan yang direncanakan tersebut mekanismenya tidak jelas.
Parulian khawatir, jika tetap dilanjutkan dengan mekanisme yang tidak jelas, pengetatan akan membebani dunia usaha. "Karena ini terus terang menyulitkan dan merepotkan kami," katanya.
Editor | : | |
Sumber | : | kontan.co.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments