Selasa, 16/01/2018 06:30 WIB
Tanggapan Go-Pay Atas Peringatan BI
JAKARTA_DAKTACOM: Go-Pay tengah menunggu persetujuan Bank Indonesia atas peluncuran penuh terhadap fitur layanan pembayaran berbasis kode QR.
Chief Compliance Officer Go-Pay, Budi Gandasoebrata, menyatakan layanan tersebut berada dalam tahap ujicoba sejak September 2017 lalu. Selama masa uji coba, implementasi pembayaran melalui kode QR ternyata berjalan cukup baik.
“Hasil evaluasi tersebut kami laporkan kepada Bank Indonesia, sekaligus proposal untuk peluncuran penuh atau full roll-out terhadap layanan pembayaran melalui QR. Dan saat ini, kami menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” ujarnya, Senin (15/1).
Proyek ujicoba itu, ujarnya, sudah dilakukan untuk memastikan teknologi pembayaran yang dipergunakan sesuai dengan standar keamanan dan manajemen risiko yang diatur bank sentral.
Budi menyatakan penyediaan layanan pembayaran elektronik melalui kode QR yang dikembangkan Go-Pay semata bertujuan untuk mempermudah transaksi usaha kecil menengah. Permintaan Bank Indonesia terhadap Go-Pay, ujarnya, sebatas untuk menghentikan masa uji coba tersebut. Sebab layanan tersebut kini dalam tahap permintaan untuk dapat dijalankan secara penuh.
“Go-Pay senantiasa menaati segala aturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan upaya dan inisiatif kami sejalan program Bank Indonesia terutama terkait Strategi Nasional Keuangan Inklusif,” ujarnya.
Metode pembayaran melalui pemindaian kode QR merupakan terobosan bagi layanan Go-Pay untuk melayani transaksi secara offline.
Fitur tersebut masih diujicobakan pada gelaran Go-Food Festival yang digelar Go-Jek di area pelataran Mal Pasaraya, Jakarta Selatan. Go-Pay ditargetkan mampu keluar dari ekosistem Go-Jek sehingga mampu menjangkau layanan pembayaran di luar aplikasi.
Sebelumnya, Bank Indonesia meminta PT Dompet Anak Bangsa sebagai pemegang lisensi uang elektronik Go-Pay untuk menghentikan fitur layanan pembayaran dengan pemindaian kode QR. BI menilai fitur pembayaran itu telah diluncurkan meski tidak dengan sesuai kriteria. Bank sentral meminta layanan pembayaran itu dihentikan paling lambat dalam tujuh hari ke depan.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments