Selasa, 16/01/2018 06:30 WIB
Tanggapan Go-Pay Atas Peringatan BI
JAKARTA_DAKTACOM: Go-Pay tengah menunggu persetujuan Bank Indonesia atas peluncuran penuh terhadap fitur layanan pembayaran berbasis kode QR.
Chief Compliance Officer Go-Pay, Budi Gandasoebrata, menyatakan layanan tersebut berada dalam tahap ujicoba sejak September 2017 lalu. Selama masa uji coba, implementasi pembayaran melalui kode QR ternyata berjalan cukup baik.
“Hasil evaluasi tersebut kami laporkan kepada Bank Indonesia, sekaligus proposal untuk peluncuran penuh atau full roll-out terhadap layanan pembayaran melalui QR. Dan saat ini, kami menunggu arahan dan persetujuan dari Bank Indonesia,” ujarnya, Senin (15/1).
Proyek ujicoba itu, ujarnya, sudah dilakukan untuk memastikan teknologi pembayaran yang dipergunakan sesuai dengan standar keamanan dan manajemen risiko yang diatur bank sentral.
Budi menyatakan penyediaan layanan pembayaran elektronik melalui kode QR yang dikembangkan Go-Pay semata bertujuan untuk mempermudah transaksi usaha kecil menengah. Permintaan Bank Indonesia terhadap Go-Pay, ujarnya, sebatas untuk menghentikan masa uji coba tersebut. Sebab layanan tersebut kini dalam tahap permintaan untuk dapat dijalankan secara penuh.
“Go-Pay senantiasa menaati segala aturan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan upaya dan inisiatif kami sejalan program Bank Indonesia terutama terkait Strategi Nasional Keuangan Inklusif,” ujarnya.
Metode pembayaran melalui pemindaian kode QR merupakan terobosan bagi layanan Go-Pay untuk melayani transaksi secara offline.
Fitur tersebut masih diujicobakan pada gelaran Go-Food Festival yang digelar Go-Jek di area pelataran Mal Pasaraya, Jakarta Selatan. Go-Pay ditargetkan mampu keluar dari ekosistem Go-Jek sehingga mampu menjangkau layanan pembayaran di luar aplikasi.
Sebelumnya, Bank Indonesia meminta PT Dompet Anak Bangsa sebagai pemegang lisensi uang elektronik Go-Pay untuk menghentikan fitur layanan pembayaran dengan pemindaian kode QR. BI menilai fitur pembayaran itu telah diluncurkan meski tidak dengan sesuai kriteria. Bank sentral meminta layanan pembayaran itu dihentikan paling lambat dalam tujuh hari ke depan.
Editor | : | |
Sumber | : | bisnis.com |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments