Selasa, 07/11/2017 11:00 WIB
Ali Taher: UU Ormas Dapat Belenggu Penyampaian Pendapat
JAKARTA_DAKTACOM: Disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang dapat membelenggu kebebasan masyarakat, terutama Ormas, dalam menyampaikan pandangan dan sikapnya.
Pimpinan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) MPR RI, Ali Taher Parasong, mengatakan hal itu pada diskusi "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat dalam Demokrasi Pancasila," di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Ali Taher, setelah era reformasi dan penegakan demokrasi, masyarakat maupun Ormas memiliki kekebasan berekspresi yakni menyampaikan pandangan dan sikapnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya kira, pada era demokrasi saat ini, tidak boleh lagi ada pembelengguan dalam menyampaikan pandangan dan sikap," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai Pemerintah menerbitkan Perppu Ormas bukan didasarkan atas pertimbangan kegentingan yang memaksa, tapi karena adanya kekhawatiran terhadap kekuatan masyarakat yang sangat kuat.
Padahal, kata dia, berdasarkan amanah konstitusi, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perppu jika ada kekosongan hukum atau adanya kegentingan yang memaksa.
"Saya melihat diterbitkannya Perppu Ormas, tidak ada kegentingan yang memaksa," katanya.
Ali Taher menambahkan, dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PAN termasuk dalam tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas disetujui menjadi undang-undang.
Menurut dia, jika Pemerintah ingin membuat aturan baru tentang Ormas, lebih baik merevisi UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Editor | : | |
Sumber | : | Antaranews |
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
- Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Berpeluang di Pilgub Jabar
- Golkar Solid Usung Airlangga sebagai Capres 2024
- Ridwan Kamil Kalahkan Sandi Uno dan AHY Sebagai Capres Alternatif Versi Litbang Kompas
- Gerindra Dalam Turbulensi
0 Comments