Rabu, 25/10/2017 11:30 WIB
Hakim PN Bekasi Sidang di Lokasi Pembebasan Lahan Tol
CIKARANG_DAKTACOM: Hakim tunggal Achmad Satibi menggelar sidang pembebasan lahan tol Cibitung-Cimanggis di lokasi sengketa Kp Mariuk, Kabupaten Bekasi. Pengadilan ingin memastikan keabsahan tanah milik Renny Deciana Indrawati.
Pantauan di lokasi sidang, Rabu (25/10), hakim tunggal Achmad Satibi memastikan kehadiran para pihak perkara. Pemohon Renny diwakilkan dengan suaminya Mr Chou dan kuasa hukumnya Donald Pangaribuan. Sedangkan termohon 1 kuasa khusus Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi diwakilkan Anton dan termohon II perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Renny pemilik bangunan dan tanah dengan luas 399 meter persegi. Di atasnya berdiri warung ayam Kajog yang telah beralih fungsi pembuatan pakan.
"Berarti posisi jalan tol di sini ya," ujar Achmad Satibi sembari menunjuk bagian belakang rumah.
Kehadiran hakim dan para pihak di lokasi sidang lapangan untuk memastikan kepemilikan sertifikat dan batas tanah. Sidang berjalan hampir satu jam.
"Oke jadi hari sudah jelas ya. Sekarang ada yang masih keberatan atau tidak? Kalau ada silakan diajukan, mumpung belum putusan," ujar Achmad.
Selaku kuasa, Donald mengungkapkan harga yang diberikan apresial Rp 2,2 juta per meter, padahal harga pasaran Rp 5 juta per meter. Sehingga ganti rugi yang ditawarkan tim apresial Rp 1,2 miliar.
"Keberatan masalah penilaian apresial, keterangan pemohon mereka hanya datang 5 menit. Datang foto-foto sudah, jadi tidak ada wawancara ini rumah lantai berapa, konstruksi bagaimana dan usaha apa di dalam. Jadi hanya ambil kesimpulan sendiri," ujar Donald.
Donald mengatakan selain jauh dari harga pasaran, penilaian tim apresial merugikan pemilik. Lantaran, Renny membeli tanah Rp 2,8 juta permeter dari warga.
"Tapi oleh apresial hanya diberikan Rp 2,2 juta per meter," kata Donald.
Adapun kuasa khusus BPN, Anton enggan mengomentari proses persidangan di lapangan. Pihaknya menyerahkan seluruh putusan ke hakim.
"Kita hanya mengikuti proses sebagaimana dalam peradilan," ungkap Anton.
Sidang ditutup tanpa ada keberatan dari para pihak. Agenda selanjutnya pembacaan putusan oleh hakim tunggal Achmad Satibi Senin 30 Oktober 2017.
Editor | : | |
Sumber | : | Detik.com |
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
0 Comments