Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/10/2017 08:45 WIB

NU akan Bahas Klasifikasi Kepengurusan di Munas 2017

Kantor PBNU
Kantor PBNU
JAKARTA_DAKTACOM: Salah satu pembahasan dalam Munas dan Konbes NU 2017 mendatang adalah penilaian kinerja organisasi. 
 
“Selama ini struktur organisasi diseragamkan tanpa ada standar penilaian yang lebih obyektif,” kata Wakil Sekjen PBNU Andy Najmi Fuadi, usai rapat persiapan Munas Konbes NU 2017 di Gedung PBNU, Rabu (11/10).
 
Andy menyebut pada event seperti Muktamar NU, sama saja antara cabang yang memiliki struktur kepengursan lengkap dengan cabang yang memiliki yang minimal dan tidak memiliki kinerja yang standar.
 
Selain itu, penilaian juga dilakukan karena ada beberapa cabang seakan-akan hanya formalitas; ada kepengurusan, tetapi tidak ada aktivitas, tidak ada amal usaha dalam ekonomi, bahkan tidak memiliki majelis pengajian.
 
“Itu dirasa kurang bisa mendongkrak organisasi menjadi lebih baik. Karena itu komisi organisasi akan menyiapkan penilaian organisasi ini,” lanjutnya.
 
Koordinator Komisi Organisasi Munas Konbes NU 2017 itu menggambarkan, dengan penilaian kinerja organisasi nantinya akan akan ada klasifikasi struktur kepengurusan dalam tiga bagian atau kelas.
 
“Kelas A misalnya Pengurus Wilayah yang Pengurus Cabangnya lengkap, juga memiliki amal-amal usaha minimal dua. Dalam bidang ekonomi ada koperasi, BMT yang berbadan hukum NU. Amal yang lain memiliki rumah sakit, klinik, balai pengobatan berbadan hukum NU,” urai Najmi.
 
Indikator lainnya, lanjut Najmi adalah yang bisa melakukan kaderissai sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun. 
 
Kelas B, adalah wilayah atau cabang yang punya kepengurusan cabang lengkap, memiliki minimal satu usaha, dan bisa melakukan kaderisasi minimal satu kali dalam setahun. Sementara kelas C adalah kepengurusan yang lengkap, mempunyai satu amal usaha, tetapi belum bisa melakukan kaderisaan. 
 
Kepada setiap kepengurusan yang masuk klasifikasi akan diberikan reward (penghargaan). Untuk kelas A, misalnya dalam suksesi Muktamar akan diberi tambahan dua suara. Bila peraturan umum memiliki satu suara dengan reward tersebut kepengurusan yang masuk Kelas A memiliki tiga suara. Ada pun untuk kelas B akan mendapatkan satu tambahan suara.
 
Najmi berharap, dengan adanya klasifikasi tersebut semua kepengurusan wilayah dan cabang terdorong untuk masuk Kelas A.
 
“Dengan demikian bisa dipastikan organisasi akan lebih sehat,” tandasnya
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1463 Kali
Berita Terkait

0 Comments