Rabu, 11/10/2017 11:15 WIB
Muhammadiyah: E-money Dianggap Sesuai dengan Kaidah Islam, Asalkan...
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Ada banyak hal baru yang timbul karena disebabkan oleh kemajuan zaman dan teknologi, salah satunya yaitu mengenai kedudukan uang. Uang dikenal sebagai media alat bayar, seiring berjalannya waktu, uang terus mengalami transformasi.
Sebelum uang dikenal oleh masyarakat, pada zaman dahulu masyarakat melakukan aktivitas barter sebagai salah satu bentuk transaksinya. Setelah barter, uang mulai dikenal sebagai alat bayar dengan bentuk awal koin emas dan perak, hingga uang kertas seperti yang sekarang banyak beredar.
Saat ini, kedudukan uang kertas mulai mengalami pergeseran, yakni dari uang kertas menjadi uang elektronik atau e-money. E-money digadang sebagai alat transaksi yang lebih canggih, simpel dan lebih mudah. Cukup dengan mengeluarkan kartu e-money, kebutuhan transaksi bisa dilakukan tanpa pembayar direpotkan dengan uang kembalian dan sebagainya.
Menanggapi penggunaan e-money tersebut, Muhammad Akhyar Adnan anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa penggunaan e-money tidak menimbulkan masalah dan sah-sah saja selama tidak terdapat pelanggaran syariah (riba, bunga bank) di dalamnya.
Menurut Akhyar, transformasi wujud uang sebagai alat bayar menjadi bentuk elektronik tetap dianggap sesuai dengan kaidah islam, hanya saja terjadi perubahan bentuk uang, namun tetap memiliki nilai.
“Walaupun secara fisik, uang elektonik tidak berwujud, tapi tetap ada transaksi antara pelaku, ditambah mutasi pada penggunaan e-money itu bisa diketahui dengan jelas dan pasti, sehingga penggunaan e-money tersebut tidak menimbulkan permasalahan,” terang Akhyar ketika dihubungi pada Rabu (11/10).
Atas perannya dalam transaksi keuangan yang saat ini sedang menggeliat di tengah masyarakat, Akhyar mengungkapkan bahwa sejauh ini penggunaan e-money lebih banyak memberikan maslahat daripada mudharat. Di mana para pengguna e-money bisa menikmati fitur yang lebih praktis, simpel dan memudahkan, serta mengurangi penggunaan kertas.
Walaupun salah satu resiko dari penggunaan e-money cukup meresahkan yakni jika kehilangan kartu e-money, berarti hilanglah pula semua jumlah uang yang terdapat di dalamnya.
“Hal ini karena e-money tidak seperti kartu ATM yang bisa diblokir dan ditindaklanjuti jika terjadi kehilangan,” pungkas Dewan Pengawas Syariah Lazismu PP Muhammadiyah ini.
Secara umum, uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan tidak terdapat perbedaan signifikan dalam fungsinya dengan uang kertas dan uang logam.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments