Rabu, 11/10/2017 11:15 WIB
Muhammadiyah: E-money Dianggap Sesuai dengan Kaidah Islam, Asalkan...
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Ada banyak hal baru yang timbul karena disebabkan oleh kemajuan zaman dan teknologi, salah satunya yaitu mengenai kedudukan uang. Uang dikenal sebagai media alat bayar, seiring berjalannya waktu, uang terus mengalami transformasi.
Sebelum uang dikenal oleh masyarakat, pada zaman dahulu masyarakat melakukan aktivitas barter sebagai salah satu bentuk transaksinya. Setelah barter, uang mulai dikenal sebagai alat bayar dengan bentuk awal koin emas dan perak, hingga uang kertas seperti yang sekarang banyak beredar.
Saat ini, kedudukan uang kertas mulai mengalami pergeseran, yakni dari uang kertas menjadi uang elektronik atau e-money. E-money digadang sebagai alat transaksi yang lebih canggih, simpel dan lebih mudah. Cukup dengan mengeluarkan kartu e-money, kebutuhan transaksi bisa dilakukan tanpa pembayar direpotkan dengan uang kembalian dan sebagainya.
Menanggapi penggunaan e-money tersebut, Muhammad Akhyar Adnan anggota Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa penggunaan e-money tidak menimbulkan masalah dan sah-sah saja selama tidak terdapat pelanggaran syariah (riba, bunga bank) di dalamnya.
Menurut Akhyar, transformasi wujud uang sebagai alat bayar menjadi bentuk elektronik tetap dianggap sesuai dengan kaidah islam, hanya saja terjadi perubahan bentuk uang, namun tetap memiliki nilai.
“Walaupun secara fisik, uang elektonik tidak berwujud, tapi tetap ada transaksi antara pelaku, ditambah mutasi pada penggunaan e-money itu bisa diketahui dengan jelas dan pasti, sehingga penggunaan e-money tersebut tidak menimbulkan permasalahan,” terang Akhyar ketika dihubungi pada Rabu (11/10).
Atas perannya dalam transaksi keuangan yang saat ini sedang menggeliat di tengah masyarakat, Akhyar mengungkapkan bahwa sejauh ini penggunaan e-money lebih banyak memberikan maslahat daripada mudharat. Di mana para pengguna e-money bisa menikmati fitur yang lebih praktis, simpel dan memudahkan, serta mengurangi penggunaan kertas.
Walaupun salah satu resiko dari penggunaan e-money cukup meresahkan yakni jika kehilangan kartu e-money, berarti hilanglah pula semua jumlah uang yang terdapat di dalamnya.
“Hal ini karena e-money tidak seperti kartu ATM yang bisa diblokir dan ditindaklanjuti jika terjadi kehilangan,” pungkas Dewan Pengawas Syariah Lazismu PP Muhammadiyah ini.
Secara umum, uang elektronik adalah alat pembayaran yang sah berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI) dan tidak terdapat perbedaan signifikan dalam fungsinya dengan uang kertas dan uang logam.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments