Jum'at, 06/10/2017 07:45 WIB
Investasi Emas Tetap Prospektif meski Kena Pajak
JAKARTA_DAKTACOM: Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, pembeli emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pungutan pajak sebesar 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP sebesar 0,9 persen atau dua kali lipat dari tarif pajak normal. Aturan itu berlaku sejak 2 Oktober lalu.
Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan, investasi emas sangat cocok bagi masyarakat berkarakter konservatif, moderat, dan ingin menyimpan uang dalam jangka waktu panjang atau minimal lima tahun.
Teja mengestimasi, masyarakat biasanya akan mendapat imbal hasil dari investasi emas pada tahun kelima. Pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.
Teja mengasumsikan, kenaikan harga emas bisa mencapai lima persen per tahun, sedangkan pajak emas batangan berdasarkan aturan tercatat maksimal 0,9 persen.
"Dengan asumsi kenaikan 5 persen per tahun dan selisih harga jual beli plus pajak, maka emas baru bisa memberi return (imbal hasil) setelah lima tahun," ujar Teja, Kamis (5/10).
Selain cocok untuk karakter masyarakat konservatif, Teja bilang, investasi emas juga bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat modern, termasuk para milenial, yang lebih doyan investasi saham.
"Manfaat investasi emas ini untuk menyeimbangkan portofolio di saham, emas ini bagus sekali," kata Teja.
Nilai tambah lainnya, investasi emas tergolong yang aman. Sebab, masyarakat tidak perlu takut dibohongi dengan iming-iming palsu, seperti yang saat ini kerap terjadi oleh investasi bodong yang berujung penipuan.
"Hal yang pasti, tidak akan takut dibohongi orang dibanding investasi bodong. Kan emasnya kita yang pegang sendiri," pungkasnya.
Berdasarkan indeks harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga emas batangan per Rabu (4/10) tercatat sebesar Rp607 ribu per gram sudah termasuk pajak.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- PT Naffar Perdana Wisata Ajak Semua Travel Umroh Untuk Kerjasama Raih Keberkahan Memuliakan Tamu Allah
- LippoLand Perkuat Posisi dengan Visi, Misi, dan Logo Baru Sambut Pertumbuhan Industri Properti
- Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia di WaterBoom Lippo Cikarang
- BPR Syariah HIK Parahyangan Raih Penghargaan Infobank Sharia Award 2024
- RUPSLB PT Lippo Cikarang Tbk Setujui Rights Issue 3 Miliar Saham untuk Pengembangan Bisnis
- CIMB Niaga Suryacipta Dipimpin Banker Muda Inspiratif Krisfian A. Hutomo
- Kurniasih Dukung Upaya Kemenaker Agar Tidak Ada PHK di Sritex
- Anggota IKAPEKSI INDONESIA Desak Penyelesaian Konflik dan Langkah Hukum terhadap Pelanggar
- LPCK Berkomitmen Menciptakan Lingkungan Asri dan Harmonis
- LPCK Terus Berinovasi Sambut Pertumbuhan Pasar Properti
- IKAPEKSI Gelar Munaslub, Pranyoto Widodo Terpilih Sebagai Ketua DPP Periode 2024-2029
- POJK Merger BPR/S, Ini Kata Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah
- Perbarindo DKI Jakarta dan Sekitarnya Gelar Rakerda. Bahas Merger BPR/S
- Peserta Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Bekasi Dorong Manfaatkan Program Rehab
- Bank Syariah Artha Madani Raih 2 Penghargaan Tata Kelola di GRC Awards 2024
0 Comments