Jum'at, 06/10/2017 07:45 WIB
Investasi Emas Tetap Prospektif meski Kena Pajak
JAKARTA_DAKTACOM: Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, pembeli emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pungutan pajak sebesar 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP sebesar 0,9 persen atau dua kali lipat dari tarif pajak normal. Aturan itu berlaku sejak 2 Oktober lalu.
Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan, investasi emas sangat cocok bagi masyarakat berkarakter konservatif, moderat, dan ingin menyimpan uang dalam jangka waktu panjang atau minimal lima tahun.
Teja mengestimasi, masyarakat biasanya akan mendapat imbal hasil dari investasi emas pada tahun kelima. Pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.
Teja mengasumsikan, kenaikan harga emas bisa mencapai lima persen per tahun, sedangkan pajak emas batangan berdasarkan aturan tercatat maksimal 0,9 persen.
"Dengan asumsi kenaikan 5 persen per tahun dan selisih harga jual beli plus pajak, maka emas baru bisa memberi return (imbal hasil) setelah lima tahun," ujar Teja, Kamis (5/10).
Selain cocok untuk karakter masyarakat konservatif, Teja bilang, investasi emas juga bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat modern, termasuk para milenial, yang lebih doyan investasi saham.
"Manfaat investasi emas ini untuk menyeimbangkan portofolio di saham, emas ini bagus sekali," kata Teja.
Nilai tambah lainnya, investasi emas tergolong yang aman. Sebab, masyarakat tidak perlu takut dibohongi dengan iming-iming palsu, seperti yang saat ini kerap terjadi oleh investasi bodong yang berujung penipuan.
"Hal yang pasti, tidak akan takut dibohongi orang dibanding investasi bodong. Kan emasnya kita yang pegang sendiri," pungkasnya.
Berdasarkan indeks harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga emas batangan per Rabu (4/10) tercatat sebesar Rp607 ribu per gram sudah termasuk pajak.
Editor | : | |
Sumber | : | CNN Indonesia |
- Pangan Sehat dan Terjangkau, Memang Bisa?
- Serangan Iran ke Israel Bisa Akibatkan Inflasi di Indonesia
- Aturan Pembatasan Impor Berpotensi Lemahkan Daya Saing Produk Dalam Negeri
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
0 Comments