Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/10/2017 07:45 WIB

Investasi Emas Tetap Prospektif meski Kena Pajak

emas ilustrasi
emas ilustrasi
JAKARTA_DAKTACOM: Komoditas emas dinilai tetap prospektif dijadikan instrumen investasi jangka panjang, meski ada beban baru berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan sesuai aturan pemerintah. 
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, pembeli emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenai pungutan pajak sebesar 0,45 persen. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP sebesar 0,9 persen atau dua kali lipat dari tarif pajak normal. Aturan itu berlaku sejak 2 Oktober lalu. 
 
Perencana keuangan Tejasari Assad menjelaskan, investasi emas sangat cocok bagi masyarakat berkarakter konservatif, moderat, dan ingin menyimpan uang dalam jangka waktu panjang atau minimal lima tahun. 
 
Teja mengestimasi, masyarakat biasanya akan mendapat imbal hasil dari investasi emas pada tahun kelima. Pengenaan pajak dinilai tak akan menyebabkan investor merugi. Asumsi itu mengacu pada perhitungan selisih antara imbal hasil dari kenaikan harga emas dan pengenaan pajak saat jual beli emas.
 
Teja mengasumsikan, kenaikan harga emas bisa mencapai lima persen per tahun, sedangkan pajak emas batangan berdasarkan aturan tercatat maksimal 0,9 persen.
 
"Dengan asumsi kenaikan 5 persen per tahun dan selisih harga jual beli plus pajak, maka emas baru bisa memberi return (imbal hasil) setelah lima tahun," ujar Teja, Kamis (5/10). 
 
Selain cocok untuk karakter masyarakat konservatif, Teja bilang, investasi emas juga bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat modern, termasuk para milenial, yang lebih doyan investasi saham.
 
"Manfaat investasi emas ini untuk menyeimbangkan portofolio di saham, emas ini bagus sekali," kata Teja. 
 
Nilai tambah lainnya, investasi emas tergolong yang aman. Sebab, masyarakat tidak perlu takut dibohongi dengan iming-iming palsu, seperti yang saat ini kerap terjadi oleh investasi bodong yang berujung penipuan. 
 
"Hal yang pasti, tidak akan takut dibohongi orang dibanding investasi bodong. Kan emasnya kita yang pegang sendiri," pungkasnya. 
 
Berdasarkan indeks harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, harga emas batangan per Rabu (4/10) tercatat sebesar Rp607 ribu per gram sudah termasuk pajak.
Editor :
Sumber : CNN Indonesia
- Dilihat 1240 Kali
Berita Terkait

0 Comments