Kamis, 14/09/2017 08:45 WIB
Dinas Penanaman Modan dan PTSP Dituding Sebagai Penyebab Maraknya THM
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu melangkahi kewenangannya karena mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata terhadap tempat hiburan malam.
Hal ini sesuai Perda nomer 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan tempat hiburan malam diantaranya, yang termaktub dalam pasal 47 menyebut yang bertentangan dengan asusila diantaranya seperti karaoke, live musik, bar, pub, dan panti pijat, sudah tidak boleh berdiri.
Kadis Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan dalam sidak yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam, diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata padahal sesuai dengan perda nomer 3 nomer 2016, kewenangan mengeluarkan izin itu berada di Dinas Pariwisata.
"Dengan dikeluarkan izin usaha tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu maka kemunculan tempat hiburan malam tidak bisa dikontrol oleh Dinas Pariwisata," ujarnya pada Kamis(14/9).
Agus juga mengakui, tempat hiburan malam masih membandel dengan tetap membuka kegiatannya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan keberadaannya dan mendorong supaya mereka melakukan diservifikasi usaha.
Saat ini batas waktu sosialisasi selama 1 tahun sudah habis, tempat hiburan malam itu saat inin wajib ditertibkan yang kewenangannya berada di Satpol PP.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Chubbsafes Seri Fortis, Solusi Aman Simpan Barang Berharga di Rumah
- Sukses Penyelenggaraan Sebagai Tuan Rumah, Kabupaten Bekasi Raih Juara Umum MTQ Jabar
- Kuartal I/2024, PT Lippo Cikarang Tbk Capai Target 23 Persen
- Anak Yatim dan Warga Sekitar Telah Mendapat Zakat Idul Fitri dari FajarPaper
- Bey Triadi Puji Kesiapan Kabupaten Bekasi Menjadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jabar
- Pj Bupati Bekasi: MTQ Jabar Bisa Berdampak pada Ekonomi Daerah
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
0 Comments