Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/09/2017 08:45 WIB

Dinas Penanaman Modan dan PTSP Dituding Sebagai Penyebab Maraknya THM

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menilai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu melangkahi kewenangannya karena mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata terhadap tempat hiburan malam.
 
Hal ini sesuai Perda nomer 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan tempat hiburan malam diantaranya, yang termaktub dalam pasal 47 menyebut yang bertentangan dengan asusila diantaranya seperti karaoke, live musik, bar, pub, dan panti pijat, sudah tidak boleh berdiri.
 
Kadis Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan dalam sidak yang dilakukan terhadap tempat hiburan malam, diketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu mengeluarkan izin tanda daftar usaha pariwisata padahal sesuai dengan perda nomer 3 nomer 2016, kewenangan mengeluarkan izin itu berada di Dinas Pariwisata.
 
"Dengan dikeluarkan izin usaha tersebut dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu maka kemunculan tempat hiburan malam tidak bisa dikontrol oleh Dinas Pariwisata," ujarnya pada Kamis(14/9).
 
Agus juga mengakui, tempat hiburan malam masih membandel dengan tetap membuka kegiatannya.
 
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan keberadaannya dan mendorong supaya mereka melakukan diservifikasi usaha.
 
Saat ini batas waktu sosialisasi selama 1 tahun sudah habis, tempat hiburan malam itu saat inin wajib ditertibkan yang kewenangannya berada di Satpol PP.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1052 Kali
Berita Terkait

0 Comments