Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/05/2015 14:54 WIB

Waspadai Tawaran Umroh Murah

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Muhajirin Yanis (Foto: Ulfi, Dakta.com)
Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Muhajirin Yanis (Foto: Ulfi, Dakta.com)

JAKARTA_DAKTACOM: Kementrian Agama RI meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran untuk umroh dengan biaya murah.

Hal ini dikatakan Oleh Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementrian Agama Muhajirin Yanis, saat Seminar Umrah Murah Merugikan Jamaah,  Benarkah ? Di Hotel Sofyan Betawi Menteng Jakarta, Rabu (6/5/15).

Dijelaskan, data di Kementrian Agama RI ada 665 biro perjalanan umroh yang sudah memiliki ijin untuk penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, 80% berada di Pulau Jawa dan 20% ada di luar Pulau Jawa.

Namun menurutnya, pada kenyataanya banyak biro perjalanan haji dan umrah yang tidak memiliki ijin lebih dari yang sudah memiliki ijin, bahkan secara terang-terangan sudah berani memberangkatkan jamaah untuk ibadah umrah dengan harga yang cukup murah dengan kisaran harga Rp 13,5 juta.

Hal ini sangat menjadi dilema dari Kementrian Agama, karena beberapa waktu lalu ada moratorium perijinan biro perjalanan saat masih dijabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu, yang menyebabkan banyaknya biro perjalanan yang tidak berijin.

"Kita tak menampik adanya  ada biro perjalanan yang tidak punya izin berbiaya mahal tapi pelayanan bagus, ataupun sebaliknya." ujarnya.

Muhajirin Yanis mengimbau masyarakat yang ingin berangkat umroh melalui biro perjalanan dengan biaya murah untuk waspada. Namun ia tidak melarang adanya biro yang menawarkan biaya umrah, asalkan ada transparansi, dan pelayanan kepada jamaah selama ibadah di Arab Saudi.

Menurutnya, ada beberapa komponen yang perlu di perhatikan oleh calon jamaah terkait iming-iming biaya untuk umrah dari segi dalam negeri ada tiket pesawat, visa, manasik, vaksinasi kesehatan, paspor. Sedangkan dari segi luar negeri ada biaya hotel, catering, transportasi, dan lain sebagainya,


Kementrian Agama RI membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengetahui, apakah biro perjalanan umrah yang ingin digunakan berijin atau tidak. Masyrakat dapat mengunjungi website kemenag.

Kementerian agama sudah beberapa kali menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan biro perjalanan "bodong" baik saat masih di Indonesia ataupun saat di Arab Saudi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi 8 DPR RI Ledia Hanifa mengatakan memang saat ini belum ada regulator dari legislatif terkait dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena masih terfokus pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) reguler sedangkan khusus belum ada.

Ia menyayangkan masih ada masyarakat yang tidak diberangkatkan dan  meminta peran serta masyarakat untuk melapor entah itu biro perjalananya baik atau tidak, karena untuk bahan evaluasi dari kementrian agama dan DPR RI.

Editor :
Sumber : Ulfiana larasati
- Dilihat 3715 Kali
Berita Terkait

0 Comments