Kajian Keislaman /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 05/05/2015 12:49 WIB
Sejak Ditangkap Densus 88

TPM Belum Bisa Bertemu Dengan Ustadz M. Basri

Ahmad Michdan 1
Ahmad Michdan 1

JAKARTA_DAKTACOM: Tim Pembela Muslim (TPM) mengaku hingga saat ini pihaknya selaku kuasa hukum yang ditunjuk secara resmi oleh pihak keluarga belum bisa menemui ustadz Muhamamd Basri MA yang ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu di Makassar.

Oleh karena itulah, TPM mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta pada Senin (4/5/2015) untuk mengadukan penangkapan yang sangat keji yang dilakukan Densus 88 Antiteror Mabes Polri terhadap ulama yang sekaligus Mudir Pondok Pesantren Tanfizhul Qur’an (PPTQ) Ar-Ridha Sudiang itu.

Perwakilan TPM tersebut diterima langsung oleh Sekjen MUI Pusat, ustadz Amirsyah Tambunan. Dalam kesempatan tersebut, TPM menjelaskan kronologi penangkapan ustadz Basri yang sangat tidak manusiawi. (Baca: Biadab!! Densus 88 Tangkap Ustadz di Makassar Saat Bersama Anaknya yang Masih Kecil)

Koordinator TPM, Ahmad Michdan menjelaskan, MUI menyatakan kesediaannya membantu TPM untuk menangani kasus penangkapan ustadz Basri tersebut. MUI juga berjanji akan segera menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan agar menindak tegas anggota Densus 88 yang terlibat penangkapan tersebut.

Pasalnya, penangkapan yang sangat keji dan biadab tersebut dilakukan dihadapan anak ustadz Basri yang masih kecil. Selain itu, penangkapan ustadz Basri sendiri juga dinilai TPM melanggar HAM dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi kedatangan kami ke MUI untuk menyampaikan kronologi penangkapan ustadz Basri yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan Densus 88 kepada pihak MUI. Kami berharap MUI bersedia membantu kami dalam menangani kasus ini,” ujar Michdan kepada Panjimas.com pada Selasa (5/5/2015) pagi.

“Ustadz Basri inikan seorang ulama, tokoh masyarakat dan yang dihormati didaerahnya, jadi kami datang kemari, berharap kepada MUI untuk ikut serta dalam menangani hal ini. Dan alhamdulillah tadi MUI bersedia membantu kami,” lanjutnya. (Baca: Aktivis Muhammadiyah: Cara Brutal & Sadis Densus 88 Tangkap Tokoh Pesantren Bisa Timbulkan Dendam)

Sementara itu, TPM akan terus berusaha untuk membela hak-hak yang dimiliki oleh ustadz Basri selaku tersangka. Sebab selama ditangkap, ustadz Basri tidak mendapatkan hak-hak tersebut.

“Informasi dari keluarganya kepada kami, ustadz Basri dipaksa untuk menggunakan kuasa hukum dari pihak Densus, tapi ustadz Basri menolak. Sebab ustadz Basri maupun keluarganya telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,” jelasnya.

“Untuk itu, kami sebagai penasihat hukumnya yang ditunjuk keluarga akan terus berupaya melakukan langkah hukum untuk membela dan membebaskan ustadz Basri dari tuduhan yang dialamatkan Densus kepada beliau,” pungkas Michdan.

Editor :
Sumber : Panjimas.com
- Dilihat 2314 Kali
Berita Terkait

0 Comments