Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/07/2017 10:15 WIB

7 Pegawai Pemkot Bekasi Diperiksa Polisi Terkait Sewa Stadion

Stadion Bekasi 2
Stadion Bekasi 2
BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak tujuh pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin (10/7) pekan lalu. Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan sewa Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, yang dijadikan markas tim Persija Jakarta dan Bhayangkara FC.
 
Dari sekian banyak pejabat Pemkot Bekasi yang dipanggil ‎di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Muhammad Ridwan, yang kini menduduki posisi baru sebagai Staf Ahli Wali Kota Bekasi.
 
Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Kerjasama, Kepala UPTD GOR, Ketua KONI Kota Bekasi dan tiga pejabat lainnya.
 
Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana dalam penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga oleh dua klub sepak bola yang berlaga di Liga 1.
 
Menurut penuturan Ridwan, Senin (17/7), dirinya dipanggil penyidik melalui surat pemanggilan resmi yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
 
Dalam undangan permintaan keterangan tersebut, disebutkan penyidik melakukan penyelidikan terkait penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga maupun kerja sama dengan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) dengan Pemerintah Kota Bekasi.
 
PT MMIB menaungi Persija Jakarta dan Bhayangkara FC, yang menyewa stadion selama musim kompetisi ini. Saat disinggung siapa yang melaporkan ke Mapolda Metro Jaya, Ridwan tidak mengetahuinya.
 
"Saya tidak tahu siapa yang melaporkan dan juga tidak mau tahu," ujar Ridwan kepada wartawan. Menurutnya, dalam pemeriksaan pekan lalu, penyidik juga sudah memintai keterangan dari manajemen PT MMIB.
 
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan ini berkaitan dengan sewa menyewa Stadion Patriot Candrabhaga oleh dua kesebelasan yang berada di bawah PT MMIB tersebut.
 
Setiap pertandingan, Persija Jakarta maupun Bhayangkara FC dibebankan biaya sewa stadion sebesar Rp 52 juta. Hal itu tercantum dalam Peraturan Daerah.
 
Khusus untuk Persija, dengan jumlah penonton yang penuh setiap bertanding, manajemen klub diwajibkan membayar kontribusi bagi hasil penjualan tiket sebesar Rp 190 juta kepada pemerintah daerah atau setara dengan 10 persen dari hasil penjualan tiket yang mencapai Rp 1,9 miliar.
 
‎Saat itu, Ridwan ditanya penyidik sejak petang hingga pukul 21.00 WIB. "Saya menjawab sesuai dengan kapasitas saya sebagai kepala dinas waktu itu, terkait sewa-menyewa stadion," imbuhnya.
Editor :
Sumber : Beritasatu
- Dilihat 1167 Kali
Berita Terkait

0 Comments