Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/07/2017 09:00 WIB

Terjerat E KTP, Fadli: Nasib Setnov Tergantung Partai

Setya Novanto 1
Setya Novanto 1
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan posisi Setya Novanto di DPR diserahkan pada mekanisme partai.
 
"Menurut Undang-Undang MD3, apabila seorang anggota legislatif terjerat suatu kasus hukum, maka ia akan diberhentikan jika sudah muncul suatu ketetapan hukum yg bersifat inkrah" jelasnya di Gedung Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/07).
 
Sementara mengenai posisi Setya Novanto sbg Ketua DPR RI, Fadli mengatakan keputusannya kini ada di tangan Fraksi Partai Golkar
 
"Posisi Pak Novanto sebagai Ketua ini diserahkan pada mekanisme partai melalui fraksi apakah akan kembali menggantinya atau bagaimana itu terserah kepada putusan Partai Golkar"
 
Seperti diketahui, pada Senin (17/07) malam KPK resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka atas kasus korupsi e-Ktp.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa Novanto telah terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun atas pengadaan proyek e-Ktp tersebut.
 
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK atas terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setya Novanto memang disebut-sebut menerima aliran dana proyek e-Ktp sebesar Rp 574 miliar.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1186 Kali
Berita Terkait

0 Comments