Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/07/2017 07:45 WIB

MUI Kabupaten Bekasi Belum Mampu Terbitkan Sertifikasi Halal

halal
halal
CIKARANG_DAKTACOM: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi belum bisa menerbitkan sertifikasi halal terhadap produk pangan yang diproduksi di Kabupaten Bekasi. Padahal, permintaan sertifikasi halal dari sejumlah perusahaan pengolahan makanan terus bertambah.
 
Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid mengatakan hal ini disebabkan MUI Kabupaten Bekasi belum memiliki fasilitas utama untuk pengujian kehalalan, yakni berupa laboratorium pengujian produk.
 
MUI Kabupaten Bekasi pun tengah sibuk  memverifikasi sejumlah perusahaan yang mengajukan permohonan sertifikasi halal. Akhir-akhir banyak perusahaan lokal yang mengajukan pruduknya untuk mendapatkan legalitas sertifikasi halal.
 
"Namun pengajuan itu hanya ditampung saja, dan diajukan ke MUI Provinsi Jawa Barat," katanya pada Selasa (18/7).
 
Athiolah menjelaskan idealnya, setiap MUI tingkat kabupaten atau kota memiliki fasilitas laboratorium pengujian produk halal. Apalagi, katanya, saat ini produk-produk pangan yang dihasilkan perusahaan kian marak. Terlebih, bekasi sebagai daerah industri yang memiliki banyak perusahaan penghasil produk
 
Tidak adanya laboratorium ini, disebabkan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Dibutuhkan anggaran yang cukup untuk membuat laboratorium ini dan MUI harus merekrut analis yang ahli dalam pengujian makanan atau minuman halal. 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1703 Kali
Berita Terkait

0 Comments